Polda Jambi resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 18 tahun di Kota Jambi. Ironisnya, dari empat tersangka yang ditahan, dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri aktif.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum kepolisian ini kini memasuki babak baru. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu, baik melalui proses pidana umum maupun sidang kode etik profesi.
Empat tersangka tersebut telah resmi ditahan sejak Januari lalu. Dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri, masing-masing Bripda S yang berdinas di Polres Tanjung Jabung Timur dan Bripda N yang bertugas di Polda Jambi.
Sementara dua tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial I dan K.
Saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jambi masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Selain proses pidana, Bidang Propam Polda Jambi juga mempercepat proses sidang kode etik terhadap oknum anggota Polri yang terlibat. Sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH disiapkan bagi anggota yang terbukti melanggar.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan bergilir ini secara profesional dan transparan demi menjamin keadilan bagi korban.
Hingga kini, penyidik masih