Aksi ratusan karyawan PT Superhome Production Indonesia yang menuntut hak ketenagakerjaan berujung ke Gedung DPRD Kabupaten Batanghari. Rapat dengar pendapat antara DPRD, pihak perusahaan, dan perwakilan karyawan berlangsung panas dan diwarnai interupsi keras dari sejumlah anggota dewan.
Rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Pola DPRD Batanghari, Selasa, 4 Februari 2026, berjalan tegang. Sejumlah anggota DPRD melayangkan interupsi keras saat mendengar penjelasan dari perwakilan PT Superhome Production Indonesia.
Anggota DPRD Batanghari, KMS Supriadi, mengingatkan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan mendesak adanya kejelasan sanksi serta tindak lanjut dari instansi teknis terkait.
“Kita minta ada kejelasan dan tindak lanjut yang nyata. Jangan sampai masalah ini terus berulang,” ujar KMS Supriadi.
DPRD memberikan batas waktu tujuh hari kepada perusahaan untuk menyampaikan komitmen tersebut secara tertulis.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan PT Superhome tidak memenuhi kewajibannya, DPRD menegaskan siap merekomendasikan langkah administratif hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketegangan kembali memuncak saat anggota DPRD Batanghari, Amin Hudori, bereaksi keras terhadap pernyataan perwakilan perusahaan yang menyebut upah pekerja hanya agar karyawan bisa makan.
“Jangan seolah-olah pekerja cukup diberi upah sekadar lepas makan. Ini manusia, bukan alat produksi. Negara mengatur upah minimum untuk hidup layak, bukan sekadar bertahan hidup,” tegas Amin Hudori.
Amin menilai pernyataan tersebut merendahkan martabat pekerja dan bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.